Kapolsek Ponorogo, Iptu Muhammad Sahid Mustofa, menjelaskan bahwa ALF sebelumnya pernah beberapa kali masuk dan keluar dari panti rehabilitasi anak di Magelang serta Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dengan kasus yang sama.
“Baru sebulan keluar, dan sudah tiga kali sebulan terakhir, pertama di kantin Puskesmas Ponorogo, lalu di toko buah jalan Suromenggolo, dan kemarin mencuri di mini market jalan Ki Ageng Kutu, jeruksing,” ungkap Sahid, Selasa (30/1/2024).
Menurut Kapolsek, dari ketiga lokasi tersebut, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 6,4 juta, dengan kerugian terbesar terjadi di mini market mencapai Rp 5,6 juta. Sementara di toko buah mencapai Rp 500 ribu dan kantin Puskesmas Ponorogo Rp 300 ribu.
“Pelaku diketahui mencuri dari hasil CCTV dan keterangan saksi, lalu kami membandingkan dan hasilnya memang mengarah pada pelaku,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa ketika melakukan aksi di mini market, pelaku diketahui membobol bagian atap dengan cara menaiki bangunan di sebelahnya. Pelaku juga melakukan pencurian ketika toko sudah tutup.
“Pelaku ini cukup gesit ketika melakukan pencurian,” tambahnya.
Setelah ditangkap, pelaku ALF akan diserahkan kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.
“Pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka setelah ini kami serahkan ke unit PPA untuk penanganannya,” pungkas Kapolsek.***
Editor : Hadiyin