Daerah  

Pria Asal Batu Tega Setubuhi Keponakan Sendiri!

Pria Asal Batu Tega Setubuhi Keponakan Sendiri!
Terduga pelaku yang juga paman korban saat diamankan di Mapolres Batu. (Arief/Lingkar)
LINGKARWILIS.COM – Warga Kota Batu OSF (34) tega menyetubuhi keponakannya sendiri N (8) warga Kota Malang yang masih duduk dibangku SD.
Diketahui OSF sebanyak 5 kali telah menyetubuhi keponakannya sendiri di kamar rumahnya sejak November 2024. Akibat tindakan bejat sang paman, korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu.
“Terduga pelaku yang juga seorang paman ini ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali. Perbuatan keji pelaku terhadap keponakannya itu sudah terjadi sejak bulan November 2024,” ungkapnya, Sabtu (04/01).
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku yang juga paman korban ini diamankan di Mapolrea Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan jika terduga pelaku telah diamankan polisi.
Pihak kepolisian menyebutkan, jika aksi bejat sang paman ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar jam 17.00 di rumah terduga pelaku di Kota Batu saat korban berlibur kerumah pamannya ini.
“Jadi, korban itu kan warga Malang dan sering berlibur ke rumah pelaku.  Dan perbuatan itu dilakukan di dalam kamar terduga pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi,” imbuhnya.
Menurut Kasat Reskrim setelah menyetubuhi korban, dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban terduga pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua Korban dan selanjutnya melaporkan ke polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang telah dikantongi oleh Satreskrim Polres Batu sementara baru hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu.
“Terduga pelaku saat ini dijerat delik hukum Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *