Daerah  

Produksi Arak Trobas Ilegal Terbongkar di Malang, 17 Liter Diamankan

Produksi Arak Trobas Ilegal Terbongkar di Malang, 17 Liter Diamankan
Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

LINGKARWILIS.COM – Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi dan distribusi minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial YW (56), warga Dusun Tunjungsari ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memproduksi arak secara mandiri sejak tahun 2024 di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan aduan 110. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kompol Bayu saat konferensi pers di Polres Malang pada Kamis (19/6/2025).

Penyelundupan Ganja dari Malaysia ke Malang Terbongkar, Tersangka Dibekuk di Bali!

Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Satsamapta Polres Malang melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Di lokasi, ditemukan aktivitas produksi arak trobas lengkap dengan bahan baku dan perlengkapan produksi. YW mengakui kepada petugas bahwa dirinya telah menjalankan produksi sejak tahun lalu.

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” kata Bayu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 liter arak siap edar, 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, delapan jeriken berisi fermentasi ketan, serta perlengkapan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, dan paralon.

Tanpa Perlawanan, Terduga Pencuri Motor Ditangkap di Pasar Kota Batu

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambah Bayu.

Meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan, hal ini dipertimbangkan karena kondisi kesehatan tersangka yang disebut menderita diabetes dan gangguan jantung.

Penyidik menetapkan kewajiban lapor sembari menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari pihak keluarga.

Kasatresnarkoba Polres Malang menyebut bahwa dalam satu kali produksi, tersangka bisa memperoleh keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan sebanyak dua kali setiap bulan, dengan harga jual Rp35.000 per botol ukuran 600 ml.

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” jelas Wakapolres.

Sampel miras telah dikirim ke Balai POM Surabaya untuk dianalisis, dan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang juga dilibatkan dalam proses penyidikan. Penanganan perkara sepenuhnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang.

YW dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkas Kompol Bayu.

Reporter : Arief Juli Pranowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *