Daerah  

Proses Hukum Adopsi Anak Secara Sah Menurut Kapolres Batu!

Proses Hukum Adopsi Anak Secara Sah Menurut Kapolres Batu!
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto bersama Kadinsos MD Furkon saat dihahadapan wartawan.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Setelah terungkapnya kasus perdagangan bayi di Kota Batu, Polres Batu dengan cepat bergerak untuk mengungkap jaringan yang terlibat, berhasil mengamankan enam pelaku, termasuk pembeli, makelar, penjual, dan sopir.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polres Batu pada Jumat (03/01), Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto memberikan penjelasan mengenai pentingnya melakukan adopsi anak melalui prosedur hukum yang sah.

“Proses adopsi bayi di Indonesia diatur oleh hukum untuk melindungi hak anak dan memastikan bahwa adopsi dilakukan secara sah,” jelasnya pada kesempatan tersebut.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Danang memaparkan langkah-langkah dan ketentuan hukum terkait adopsi anak, yang melibatkan berbagai peraturan dan mekanisme.

Polres Batu Bocorkan Kasus Perdagangan Bayi dengan Harga Rp 19 Juta

Berikut adalah panduan adopsi anak yang sah di Indonesia:

1. Aturan Hukum:
Adopsi anak di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014.
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
– Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
– Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

2. Persyaratan Orang Tua Angkat:
Orang tua yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia minimal dua tahun.
– Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
– Telah menikah selama minimal lima tahun dan memiliki atau tidak memiliki anak.
– Memiliki kondisi fisik, mental, dan ekonomi yang memadai untuk mengasuh anak.
– Tidak terlibat dalam tindak pidana atau kriminal.
– Mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dan Dinas Sosial setempat.

3. Persyaratan Anak yang Diadopsi:
– Berusia maksimal 18 tahun, dengan prioritas pada bayi atau anak di bawah lima tahun.
– Anak yatim piatu, terlantar, atau yang orang tuanya tidak diketahui.
– Mendapatkan izin dari orang tua kandung (jika masih ada) atau wali resmi.

4. Proses dan Mekanisme Adopsi:
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui dalam proses adopsi anak:
a. Persiapan Awal:
– Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.
– Dokumen yang harus dilengkapi antara lain: surat nikah, kartu keluarga, akta kelahiran calon anak (jika ada), surat keterangan penghasilan, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan kesanggupan mengasuh anak.

b. Penilaian dan Uji Kelayakan:
– Dinas Sosial akan melakukan penilaian kelayakan terhadap calon orang tua angkat melalui wawancara dan kunjungan rumah untuk memastikan kesiapan dan kemampuan mereka.

c. Proses Hukum:
– Dinas Sosial memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri.
– Pengadilan Negeri menggelar sidang untuk memutuskan status adopsi.
– Setelah disetujui, dikeluarkan penetapan pengadilan.

d. Penyesuaian dan Pengawasan:
– Anak tinggal sementara dengan calon orang tua angkat selama enam bulan dalam masa adaptasi.
– Setelah masa adaptasi, dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh Dinas Sosial.

e. Pencatatan Sipil:
– Setelah proses hukum selesai, anak yang diadopsi akan mendapatkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran baru yang mencantumkan nama orang tua angkat.

5. Larangan:
– Adopsi tidak boleh digunakan untuk eksploitasi atau perdagangan anak.
– Proses adopsi harus dilakukan untuk kepentingan terbaik anak, bukan hanya untuk memenuhi keinginan orang tua angkat.

Danang juga mengingatkan bahwa jika Anda berniat untuk mengadopsi anak, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Sosial atau lembaga pengadopsian resmi yang terakreditasi untuk memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika anak yang diadopsi sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akta kelahiran anak dapat dibuat dengan nama orang tua kandung tetap tercantum.

Jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi, hal tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat.

Pada kesempatan yang sama, Kadinsos Kota Batu, MD Forkan, menambahkan bahwa Dinas Sosial Kota Batu siap membantu masyarakat yang ingin mengadopsi anak, dengan biaya pengadilan yang relatif terjangkau, sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *