Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah merampungkan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) mendatang.
Hasil penyortiran menunjukkan adanya puluhan surat suara yang rusak atau tidak layak pakai, yang ditemukan oleh tim KPU beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, mengonfirmasi bahwa kerusakan yang ditemukan termasuk potongan surat suara yang tidak simetris serta lembaran yang sobek, yang membuatnya tidak layak digunakan.
Baca juga : Angin Puting Beliung Terjang Blitar, Atap Sekolah Terlempar Puluhan Meter
“Kami sudah memisahkan dan melaporkan puluhan surat suara rusak ini,” kata Gaguk kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).
Namun, Gaguk belum memberikan jumlah pasti surat suara yang rusak, karena laporan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi Jatim, termasuk proses pemusnahan dan pencetakan ulang jika diperlukan.
KPU Kabupaten Ponorogo menerima 784.198 surat suara, termasuk 2,5 persen cadangan dan 2.000 lembar untuk potensi pemungutan suara ulang (PSU). Untuk menyelesaikan proses sortir dan lipat, sebanyak 140 tenaga dikerahkan dan telah menuntaskan tugasnya sejak Rabu (30/10/2024).
Baca juga : Begini Tanggapan Kejari Ponorogo atas Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Program PTSL
Gaguk menyebutkan bahwa kedatangan surat suara pengganti belum bisa dipastikan.
“belum bisa,” ujarnya singkat.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin