Anton Suprastyana Manager tol area Ngawi-Kertosono menjelaskan tujuan dari penertiban ini untuk menekan angka kecelakaan, yang membahayakan pengguna kendaraan lainnya.
“Adanya kendaraan bermuatan lebih akan sangat berpengaruh dalam kecepatan, untuk ruas tol Ngawi-Kertosono sendiri batas minimalnya 60 dan maksimal 100,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut ia truk yang melebihi dimensi dan melebihi muatan dapat mengakibatkan kecelakaan bahkan bisa fatal.
“Sudah 2 kali operasi, kurang lebih 50 kendaraan terjaring. Razia menggunakan kamera, lalu kendaraan diarahkan ke jembatan timbang untuk ditimbang ulang. Kalau muatannya berlebihan akan ditindak, harapannya dengan operasi ODOL bisa mengurangi pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.
Senada dengan hal tersebut Kanit PJR Jatim 6 AKP Puguh Winarno mengatakan, Razia Odol ini sangat penting sekali dan harus dilakukan dengan penindakan.
“Ini sekaligus agar para pengusaha tau dan bisa menjadi efek jera bagi para pelanggar dan tidak akan mengulangi lagi,” pungkas AKP Puguh.***
Reporter : Rio Hermawan/Andik Sukaca
Editor : Hadiyin