Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri bungkam atas masalah pengembang yang tidak melakukan kewajibannya menyediakan sarana, prasarana dan utilitas umum perumahan di Kota Kediri.
Dengan alasan masih repot, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Heri Purnomo tidak mau menemui jurnalis lingkarwilis.com yang telah beberapa kali ingin mengklarifikasi soal tersebut. Dihubungi dan diklarifikasi via telepon, Selasa (17/10) pagi, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri ini tetap tidak mau merespon.
“Saya sekarang masih repot mas,” ucap Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Heri Purnomo singkat, dengan langsung memutus sambungan telepon.
Tidak diketahui pasti, penyebab Kepala Dinas Perkim Kota Kediri ini menghindar diklarifikasi masalah pengembang yang melanggar aturan karena tidak melakukan kewajiban menyediakan sarana, prasarana dan utilitas umum perumahan. Padahal Heri Purnomo dikenal pejabat yang dekat dan familiar di kalangan wartawan di Kediri.

Ada Potensi Pelanggaran, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Bungkam
Untuk diketahui, masih ada pengembang di Kota Kediri yang diduga melanggar aturan karena tidak melakukan kewajiban dengan menyediakan sarana, prasarana dan utilitas umum di perumahan. Salah satunya adalah PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali
PT Rudi Putra Banjaran tidak menyediakan sarana berupa tempat ibadah padahal mayoritas penghuni perumahan Pondok Indah Kota beragama Islam.
Karena tidak disediakan tempat ibadah berupa masjid atau mushola, penghuni perumahan akhirnya bermusyawarah dan sepakat membangun secara swadaya sebuah mushola yang bisa digunakan untuk sholat berjamaah.
Salah satu warga di Perumahan Pondok Indah Kota pada Jurnalis Lingkarwilis.com mengatakan, warga sepakat patungan untuk membangun mushola di tanah milik pengembang.
“Ya karena tidak dibangunkan tempat ibadah, kami berinisiatif membangun sendiri, habis sekitar Rp 50 juta,” ujar penghuni perumahan yang minta namanya dirahasiakan.

Bukan hanya itu, pemenuhan air bersih penghuni perumahan juga tidak memakai air dari PDAM. Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM
Di sisi lain, lingkungan di Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak berbahaya dan tidak terjamin keamanannya. Komplek perumahan yang berada di dekat area persawahan tersebut oleh pengembang tidak dipagar keliling.
Bahkan, pos satpam sekaligus tenaga keamanan perumahan Pondok Indah Kota juga tidak ada. Kondisi ini tentu menjadi kekhawatiran khususnya penghuni perumahan mengingat bahaya berupa potensi kejahatan di komplek perumahan kapanpun bisa saja terjadi.

Merujuk pada aturan yang berlaku ada prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang. Yaitu pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan aturan tersebut Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan limbah dan/atau septictank, jaringan drainase, dan tempat pembuangan dan/atau pengelolaan sampah terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Sementara untuk sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Sedangkan untuk utilitas umum, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik jaringan telepon, sistem proteksi kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.
Dalam Perwali ini juga diperjelas akan kewajiban pengembanga untuk menyediakan tempat pemakanam. Yaitu menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas perumahan atau membayar kompensasi yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin