Daerah  

Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM

Perumahan Pondok Indah Kota, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Heri Purnomo
Perumahan Pondok Indah Kota

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pembangunan Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri bermasalah. Salah satunya karena pemenuhan air bersih penghuni perumahan tidak memakai air dari PDAM.

Lantas pakai air apa ? Dari informasi yang diperoleh jurnalis Lingkarwilis.com mayoritas penghuni Perumahan Pondok Indah Kota pakai air tanah menggunakan pompa air.

“Di sini semua pakai air dari Sanyo (Pompa Air) mas,” ujar salah satu warga perumahan yang menolak disebutkan namanya.

Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali

Meski pakai air tanah menggunakan pompa air tetapi kata dia, yang memfasilitasi pengeboran tanah adalah pengembang sehingga penghuni rumah tidak mengeluarkan biaya untuk pengeboran.

Perumahan Pondok Indah Kota Kediri

Meski begitu, penyediaan air tanah di perumahan ini tidak mematuhi aturan yang belaku terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Perumahan Pondok Indah Kota

Ketika hendak dikonfirmasi terkait pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan, Rudi, pemilik PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Kelurahan Blabak tidak mau ditemui.

Berkali-kali didatangi di rumah maupun di kantor PT Rudi Putra Banjaran, Rudi tidak berada di lokasi. Dihubungi jurnalis Lingkarwilis.com via WA maupun telepon tidak direspon.**

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *