“Kalau mungkin harus di-perda-kan dengan pertimbangan hal yang sifatnya strategis, boleh lah kami diajak untuk berpikir ke sana,” kata Marsono, Minggu (12/11/2023).
Pembuatan perda tentang atribut silat tersebut, jelas Marsono, bisa menjadi jawaban pasca-penerapan kebijakan dari Pemprov Jawa Timur, untuk menertibkan setiap tugu perguruan silat yang berada di fasum.
Mengingat gesekan akibat penggunaan atribut silat juga kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun apabila perda itu benar-benar dibuat, pihaknya ingin agar semua pihak yang bersangkutan pada perda tersebut memiliki komitmen terhadap regulasi yang telah dibuat.
“Mau dibuat seribu peraturan, tapi kalau orang yang melaksanakan aturan tidak peduli, siapa yang nantinya bertanggung jawab,” jelasnya.
Terkait tanggapan proses penertiban tugu perguruan silat yang sedang dilakukan, ungkap Marsono, pihaknya meyakini jika hal itu merupakan bentuk ikhtiar dari masing-masing perguruan silat yang bisa berdampak positif.