Kediri, LINGKARWILIS.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri menyebut sejumlah pengembang perumahan di Kota Kediri tidak mengikuti aturan dimana penggunaan air bersih di perumahan wajib diambilkan dari jaringan PDAM Kota Kediri.
Sedangkan air bersih yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan penghuni perumahan diambilkan dari air tanah menggunakan pompa air.
Perumahan di Kota Kediri Wajib Gunakan Air dari PDAM Kota Kediri
Padahal sarana di perumahan berupa air bersih dari jaringan PDAM Kota Kediri merupakan kewajiban pengembang yang itu menjadi amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali
Di pasal 25 ayat 1 Perda tersebut, disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Bagian Humas PDAM Kota Kediri Widianto menuturkan, bukan hanya di Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penggunaan sambungan air PDAM Kota Kediri untuk kebutuhan perumahan juga sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030 dan hasil Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kediri.
“Izin untuk sektor perumahan dan komersial lainnya perlu mencantumkan persyaratan sambungan PDAM. Point 17 dalam Perda itu menyebutkan perumahan wajib menggunakan fasilitas air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya pada jurnalis Lingkarwilis.com, Rabu (18/10/2023).
Kata Widianto, Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kediri yang membidangi urusan fasilitas dan sumber air minum di area perumahan adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Sedangkan PDAM Kota Kediri adalah bagian dari tim Perkim.
“sebelum penyerahan fasum/fasos, persyaratan harus dipenuhi pengembang” lanjutnya.
Perumahan Pondok Indah Kota Tidak Gunakan Air dari PDAM Kota Kediri
Sementara itu, sesuai pantauan Jurnalis lingkarwilis.com, salah satu perumahan di Kota Kediri yang belum menyediakan sarana air bersih dari PDAM Kota Kediri adalah Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren dengan pengembang PT Rudi Putra Banjaran.
“Di sini semua pakai air dari Sanyo (Pompa Air) mas,” ujar salah satu warga perumahan yang menolak disebutkan namanya.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM
Meski pakai air tanah menggunakan pompa air tetapi kata dia, yang memfasilitasi pengeboran tanah adalah pengembang sehingga penghuni rumah tidak mengeluarkan biaya untuk pengeboran.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan, Rudi, pemilik PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Kelurahan Blabak tidak mau ditemui.
Berkali-kali didatangi di rumah maupun di kantor PT Rudi Putra Banjaran, Rudi tidak berada di lokasi. Dihubungi jurnalis Lingkarwilis.com via WA maupun telepon tidak direspon.
Untuk diketahui, pengembang juga memiliki kewajiban lain terkait fasilitas umum yang harus dipenuhi yang menjadi hak warga. Diantaranya ruang terbuka hijau yang menjadi lokasi bermain anak-anak, kemudian pos keamanan, dan tempat ibadah.
Merujuk Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan limbah dan/atau septictank, jaringan drainase, dan tempat pembuangan dan/atau pengelolaan sampah terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Sementara untuk sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Sedangkan untuk utilitas umum, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik jaringan telepon, sistem proteksi kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.**
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin