Daerah

Bukan dari Pengembang, Biaya Pembangunan Tempat Ibadah di Perumahan Pondok Indah Kota Hasil Swadaya Masyarakat

Mushola Perumahan Pondok Indah KotaMushola Perumahan Pondok Indah Kota

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pengembang Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri yakni PT Rudi Putra Banjaran bisa dibilang kebacut.

Bagaimana tidak, PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) berupa tempat ibadah, padahal fasum tersebut merupakan salah satu kewajiban pengembang sesuai dengan aturan yang belaku.

Karena tidak disediakan tempat ibadah berupa masjid atau mushola, penghuni perumahan akhirnya bermusyawarah dan sepakat membangun secara swadaya sebuah mushola yang bisa digunakan untuk sholat berjamaah.

Salah satu warga yang terlibat pembangunan mushola di Perumahan Pondok Indah Kota pada Jurnalis Lingkarwilis.com mengatakan, warga sepakat patungan untuk membangun mushola di tanah milik pengembang.

Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali

Baca Juga: Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Bungkam, Pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Melanggar Aturan

“ya karena tidak dibangunkan tempat ibadah, kami berinisiatif membangun sendiri, habis sekitar Rp 50 juta,” ujar penghuni perumahan yang minta namanya dirahasiakan.

Perumahan Pondok Indah Kota, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Heri Purnomo, PDAM Kota Kediri
Perumahan Pondok Indah Kota

Meski bangunan swadaya warga berupa mushola di Perumahan Pondok Indah Kota masih berada di lahan milik pengembang, namun dipastikan menyalahi aturan.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa sarana perumahan dan kawasan permukiman salah satunya adalah sarana peribadatan.

Bahkan di ayat 1 pasal yang sama disebutkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang telah selesai dibangun oleh pengembang, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk tujuan mewujudkan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan.

Baca Juga: Lurah Blabak Desak Pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Segera Wujudkan dan Serahkan Fasum, Begini Komentarnya

Bukan hanya fasilitas berupa tempat peribadatan yang tidak dipenuhi oleh pengembang Perumahan Pondok Indah Kota, pemenuhan air bersih penghuni perumahan juga tidak memakai air dari PDAM.

Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tersebut pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Perumahan Pondok Indah Kota Kediri, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Heri Purnomo, PDAM Kota Kediri
Perumahan Pondok Indah Kota

Di pasal 25 ayat 1 Perda tersebut, disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Bagian Humas PDAM Kota Kediri Widianto menuturkan, bukan hanya di Perda  Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penggunaan sambungan air PDAM Kota Kediri untuk kebutuhan perumahan juga sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030 dan hasil Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kediri.

“Izin untuk sektor perumahan dan komersial lainnya perlu mencantumkan persyaratan sambungan PDAM. Point 17 dalam Perda itu menyebutkan perumahan wajib menggunakan fasilitas air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya pada jurnalis LINGKARWILIS.COM.

Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM

Kata Widianto, Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kediri yang membidangi urusan fasilitas dan sumber air minum di area perumahan adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Sedangkan PDAM Kota Kediri adalah bagian dari tim Perkim.

Perumahan Pondok Indah Kota, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Heri Purnomo, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Heri Purnomo, PDAM Kota Kediri
Perumahan Pondok Indah Kota

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi terkait pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, Rudi, pemilik PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Kelurahan Blabak tidak mau ditemui.

Berkali-kali didatangi di rumah maupun di kantor PT Rudi Putra Banjaran, Rudi tidak berada di lokasi. Dihubungi jurnalis Lingkarwilis.com via WA maupun telepon tidak direspon.**

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply