Kediri, LINGKARWILIS.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri tengah menggenjot pelaksanaan pumping test atau uji pemompaan pada sejumlah sumur air tanah sebagai bagian dari proses perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA). Langkah ini ditempuh untuk memastikan aspek legalitas operasional sumur sekaligus mengantisipasi potensi penertiban oleh aparat penegak hukum (APH).
Kepala Bidang Teknik PDAM Kota Kediri, Joko Widodo, menjelaskan bahwa pumping test menjadi tahapan krusial untuk mengetahui kapasitas debit air setiap sumur. Hasil pengujian tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan volume pengambilan air yang diizinkan.
“Pumping test bertujuan mengetahui debit nyata sumur, berapa liter per detik air yang boleh diambil. Data inilah yang menjadi dasar penerbitan izin SIPA,” ujar Joko, Kamis (12/2/2026) di kantornya.
Baca juga : Jelang Imlek, Ramadan, dan Lebaran, Pemkab Kediri Gelar GPM di 19 Titik, Ini Jadwal Lengkapnya
Ia menyampaikan, saat ini PDAM Kota Kediri tengah mengurus perpanjangan izin untuk 19 sumur eksisting, serta satu sumur baru yang masih dalam tahap pengajuan. Sebelum izin diterbitkan, PDAM wajib berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk melaksanakan pengujian yang diawasi secara daring melalui zoom meeting.
Dari total sumur tersebut, masih ada tiga titik yang belum menjalani pumping test, yakni di wilayah Kleco, Tosaren, dan Kuat. Pelaksanaannya masih menunggu penjadwalan dari tim ESDM Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai akhir Maret nanti akan ada penertiban. Jika ada sumur yang belum memiliki SIPA, berpotensi ditutup bahkan dikenai sanksi denda. Alhamdulillah, posisi PDAM Kota Kediri saat ini relatif aman karena seluruh proses administrasi sudah diajukan, tinggal menunggu pelaksanaan pumping test,” jelasnya.
Joko menambahkan, satu kali pumping test memerlukan waktu sekitar 4–5 jam per titik sumur. Pengujian dilakukan dengan mengukur penurunan muka air tanah saat pompa beroperasi, serta memantau proses pemulihan (recovery) setelah pompa dimatikan.
Selain itu, PDAM juga memperbaiki sejumlah pipa sonding pada sumur lama yang mengalami kerusakan. Pipa ini berfungsi sebagai jalur alat pendeteksi kedalaman air dan menjadi salah satu syarat wajib dalam pengujian yang diawasi langsung oleh ESDM.
“Hasil pumping test akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani PDAM dan ESDM, kemudian diunggah melalui sistem OSS. Biasanya sekitar 14 hari setelah diunggah, izin SIPA akan diterbitkan,” tuturnya.
Dengan percepatan proses ini, PDAM Kota Kediri optimistis seluruh sumur dapat terus beroperasi secara legal dan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin






