Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Kelurahan Blabak Kota Kediri Yusuf mendesak PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak untuk memenuhi sarana, prasarana dan utilitas umum yang menjadi hak penghuni perumahan.
Setelah memenuhi sarana, prasarana dan utilitas umum di perumahan Pondok Indah Kota itu maka fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut bisa segera diserahkan ke Pemkot Kediri.
Dengan diserahkan ke Pemerintah Kota Kediri maka pengembangan dan perawatan fasilitas penghuni perumahan itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali
“kalau perumahan sudah selesai dibangun dan ditempati masyarakat seharusnya segera, fasum dan fasosnya diserahkan ke Pemkot Kediri,” ujar Yusuf pada Jurnalis Lingkarwilis.com, Kamis ( 19/20/2023).
Yusuf menambahkan, karena sarana, prasarana dan utilitas umum di Perumahan Pondok Indah Kota belum diserahkan maka pihak kelurahan tidak berani untuk melakukan pembangunan di kompleks perumahan.
Sebagai Kepala Kelurahan Blabak Yusuf mengaku prihatin dengan perilaku pengembang yang tidak melakukan kewajibannya untuk memenuhi fasum dan fasos.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM
“pengembang itu ya seharusnya melakukan kewajibannya sesuai aturan,” ucapnya.
Untuk diketahui, fasilitas umum yang menjadi hak penghuni perumahan tidak penuhi oleh pengembang perumahan Pondok Indah Kota yakni PT. Rudi Putra Banjaran, diantaranya ruang terbuka hijau yang menjadi lokasi bermain anak-anak, kemudian pos keamanan, dan tempat ibadah.
Merujuk pada aturan yang berlaku ada prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang.Yaitu pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan aturan tersebut Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan limbah dan/atau septictank, jaringan drainase, dan tempat pembuangan dan/atau pengelolaan sampah terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Sedangkan sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Baca Juga: Sejumlah Pengembang Perumahan Tidak Pakai Air PDAM, Ini Komentar PDAM Kota Kediri
Kemudian untuk utilitas umum, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik jaringan telepon, sistem proteksi kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.
Dalam Perwali ini juga diperjelas akan kewajiban pengembang untuk menyediakan tempat pemakamam. Yaitu menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas perumahan atau membayar kompensasi yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah.*
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin