Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah pengembang properti atau perumahan di Kota Kediri tidak mengikuti aturan khususnya terkait penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Hal tersebut memantik reaksi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri, Heri Purnomo, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajarannya termasuk dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami menyadari kondisi ini dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar masalah ini segera tuntas,” ujarnya.
Baca juga : Jelang Puasa, DKPP Kabupaten Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga
Heri Purnomo mengaku upaya menertibkan pengembang yang tidak menjalankan aturan sudah dilakukan namun sejumlah masalah menjadi kendala salah satunya perumahan yang berganti pengembang, bahkan berganti berkali-kali sehingga sulit untuk dilacak.
“Kalau takeover-takeover kita kesulitan juga, bahkan sampai kemarin kita ke kementerian melacak apakah PT, aktanya masih berlaku atau tidak dan apabila itu dalam kajian hukumnya bisa kita tarik maka akan kita tarik paksa secara otomatis sehingga kita butuh legal opini melalui pengacara negara dalam hal ini kejaksaan,” jelasnya.
Bahkan, kata Heri Purnomo, pihaknya siap menghentikan pengembang yang tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski tidak memenuhi perijinan.
Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang dan Potensi Pohon Tumbang di Kediri
“Sudah ada SOP-nya, kalau tidak pegang perijinan bisa dihentikan,” tegasnya.
“Dari total 116 pengembang, baru 57 yang menyerahkan perijinan,” sambungnya.
Untuk diketahui, sejumlah lembaga sosial masyarakat, seperti SAPMA, Rekan Indonesia, AWAS, GPM Swahira, dan GMBI, mendorong Pemerintah Kota Kediri agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan daerah terkait pembangunan perumahan di Kota Kediri.
“Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan Perda. Jika pengembang wanprestasi, pemerintah harus menempuh jalur hukum agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





