Kediri, LINGKARWILIS.COM – Banyaknya pengembang perumahan di Kota Kediri yang tidak menyediakan atau membangun fasilitas umum ( Fasum ) dan fasilitas sosial ( Fasos ) dinilai sejumlah praktisi hukum dikarenakan penegakan aturan di Kota Kediri lemah.
Salah satu praktisi hukum kondang di Kediri, Muhammad Ridwan SH. MH mengatakan, pengembang nakal dan tidak taat aturan dikarenakan pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak serius menindak mereka. Kalaupun ditindak dengan memberikan sanksi hanya sebatas sanksi administrasi.
“kalau regulasinya Perda tentu ada sanksi bertahap, mulai sanksi administratif, teguran sampai berat. Tapi kalau sanksi yang diterapkan hanya administrasi ya biasanya disepelekan, tidak akan membuat jera,” tegasnya, Senin (23/10/2023).

Pembiaran Terhadap Pengembang Perumahan Masalah Serius
Bahkan, Muhammad Ridwan SH.MH menduga ada pembiaran terhadap para pengembang perumahan yang tidak melakukan kewajiban menyediakan Fasum dan Fasos. Padahal yang menjadi korban adalah masyarakat Kota Kediri.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali
“Ini masalah serius, karena merupakan pemenuhan hak yang harus diperoleh penghuni perumahan,” lanjutnya.
Muhammad Ridwan SH.MH kembali menegaskan bahwa kunci dari permasalah pengembang yang nakal yang tidak memenuhi kewajibannya adalah di ketegasan pemerintah daerah.
“Sanksi akan menjadi sekedar sanksi dalam aturan bila tidak ditegakkan, kalaupun sanksinya dibuat berat ya percuma kalau tetap tidak ada ketegasan.” ungkapnya.

Untuk diketahui, pengembang perumahan di Kota Kediri banyak yang tidak menyediakan atau membangun fasilitas umum ( Fasum ) dan fasilitas sosial ( Fasos ). Salah satunya adalah PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM
PT Rudi Putra Banjaran tidak menyediakan sarana berupa tempat ibadah padahal mayoritas penghuni perumahan Pondok Indah Kota beragama Islam.
Karena tidak disediakan tempat ibadah berupa masjid atau mushola, penghuni perumahan akhirnya bermusyawarah dan sepakat membangun secara swadaya sebuah mushola yang bisa digunakan untuk sholat berjamaah.
Bukan hanya itu, pemenuhan air bersih penghuni perumahan juga tidak memakai air dari PDAM. Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Berpotensi Menyalahi Perda, Tidak Pakai Air PDAM
Baca Juga: Sejumlah Pengembang Perumahan Tidak Pakai Air PDAM, Ini Komentar PDAM Kota Kediri
Di sisi lain, lingkungan di Perumahan Pondok Indah Kota di Kelurahan Blabak berbahaya dan tidak terjamin keamanannya. Komplek perumahan yang berada di dekat area persawahan tersebut oleh pengembang tidak dipagar keliling.

Bahkan, pos satpam sekaligus tenaga keamanan perumahan Pondok Indah Kota juga tidak ada. Kondisi ini tentu menjadi kekhawatiran khususnya penghuni perumahan mengingat bahaya berupa potensi kejahatan di komplek perumahan kapanpun bisa saja terjadi.
Aturan Yang Wajib Dipatuhi Pengembang Perumahan Terkait Fasum dan Fasos
Merujuk pada aturan yang berlaku ada prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang. Yaitu pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan aturan tersebut Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan limbah dan/atau septictank, jaringan drainase, dan tempat pembuangan dan/atau pengelolaan sampah terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Sementara untuk sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Sedangkan untuk utilitas umum, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik jaringan telepon, sistem proteksi kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.
Baca Juga: Persikmania Bergejolak, Khawatir Acara Sholawatan Habib Syech Pengaruhi Kondisi Lapangan Brawijaya
Dalam Perwali ini juga diperjelas akan kewajiban pengembanga untuk menyediakan tempat pemakanam. Yaitu menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas perumahan atau membayar kompensasi yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah.*
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin