Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Kelurahan Blabak Kota Kediri Yusuf tidak mau tahu soal pemenuhan fasum dan fasos yang ada di Perumahan Pondok Indah Kota yang ada di wilayah kerjanya.
Alasan Yusuf, pemenuhan fasum dan fasos di Perumahan Pondok Indah Kota adalah kewajiban pengembang yakni PT Rudi Putra Banjaran dan perizinan serta penyerahan fasum dan fasos langsung ke Pemkot Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim )
“Perijinan dan urusan fasum kan langsung Pemkot Mas,” ujarnya.
Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Kota Bergolak, Potensi Melanggar Perwali
Yusuf justru meminta Jurnalis Lingkarwilis.com menghubungi dan menanyakan langsung pada pengembang mengapa kewajiban memenuhi dan menyerahkan fasum serta fasos tidak segera dilakukan.
Bahkan Yusuf tidak peduli meski komplek perumahan tersebut tidak terjamin keamanannya karena belum dipagar keliling oleh pengembang dan tenaga keamanan juga tidak ada.
“kalau belum diserahkan kan masih milik pribadi pengembang,” lanjutnya.
Ditanya terkait berapa persen penghuni Perumahan Pondok Indah Kota yang sudah pindah alamat menjadi penduduk Kelurahan Blabak, Lurah Yusuf juga mengaku tidak tahu.
“kalau pak RT tidak lapor saya ya saya tidak tahu,” ucapnya.
Meski urusan fasum dan fasos perumahan merupakan kewajiban pengembang namun Yusuf mengaku pernah mengkomunikasikan hal itu dengan PT Rudi Putra Banjaran namun tidak memperoleh kejelasan sampai sekarang.
Untuk diketahui, fasilitas umum yang menjadi hak penghuni perumahan tidak penuhi oleh pengembang perumahan Pondok Indah Kota yakni PT. Rudi Putra Banjaran, diantaranya ruang terbuka hijau yang menjadi lokasi bermain anak-anak, kemudian pos keamanan, dan tempat ibadah.
Merujuk pada aturan yang berlaku ada prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang.Yaitu pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan aturan tersebut Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan limbah dan/atau septictank, jaringan drainase, dan tempat pembuangan dan/atau pengelolaan sampah terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Sedangkan sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Kemudian untuk utilitas umum, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik jaringan telepon, sistem proteksi kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.
Dalam Perwali ini juga diperjelas akan kewajiban pengembang untuk menyediakan tempat pemakaman. Yaitu menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas perumahan atau membayar kompensasi yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah.*
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin