Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri Heri Purnomo mengaku masih mempelajari aturan guna menyelesaikan masalah pengembang nakal yang tidak menyerahkan fasum dan fasos perumahan.
Dari sisi regulasi Heri Purnomo belum bisa menjawab dengan pasti terkait sanksi bagi pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan fasum dan fasos perumahan.
Termasuk juga rentang waktu yang disediakan bagi pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos perumahan ke Pemerintah Kota Kediri, Heri Purnomo juga mengaku masih mempelajari.
“Saya di Perkim masih 2 bulan mas, saya pelajari dulu,” ujarnya pada jurnalis LINGKARWILIS.COM, Rabu (25/10/2023).
Memahami aturan bagi Heri Purnomo sangat penting sebagai bahan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain terutama bagian hukum.
“Bagaimana pendekatan dan celah dari sisi hukum perlu kami pelajari untuk mengambil langkah menyikapi masalah ini,” lanjutnya.
Kata Heri Purnomo, seperti Perumahan Villa Bulurejo Blabak yang dibangun sejak 2006 tentu proses dan perijinan saat itu menggunakan aturan lama dan sekarang sudah ada aturan baru sehingga perlu dipelajari.
“Data-data lama serta berkas perijinan harus kita cari dulu, kita pilah satu-satu,” ucapnya.
Sementara itu, regulasi yang mengatur kewajiban pengembang perumahan di Kota Kediri tertuang dalam Perwali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengembang perumahan yang tidak melakukan kewajiban menyerahkan fasum dan fasos ke Pemerintah Kota berakibat sangat serius. Sebab kerusakan fasum dan fasos di perumahan akhirnya tidak bisa diperbaiki menggunakan dana Prodamas.
Kondisi ini dirasakan ratusan Kepala Keluarga (KK) penghuni Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Mereka mengeluh karena banyak jalan di perumahan yang rusak termasuk drainase atau gorong-gorong.
Salah satu penghuni Perumahan Villa Bulurejo berinisial ST mengaku semua warga perumahan mengeluh dengan kondisi jalan yang rusak. Pengembang perumahan tidak peduli untuk memperbaiki. Di sisi lain menggunakan dana Prodamas juga tidak bisa karena Fasum dan Fasos di Perumahan Villa Bulurejo belum diserahkan ke Pemkot Kediri.
“Bayangkan mas, perumahan ini dibangun tahun 2006, sampai sekarang tahun 2023 fasum dan fasosnya belum diserahkan, berapa tahun itu, pean itung sendiri,” ujarnya pada Jurnalis Lingkarwilis.com, Senin (23/10/2023).
ST mengaku berupaya datang ke Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri namun percuma. Pengaduan warga perumahan hanya diterima tapi tidak ditindaklanjuti.
Bukan hanya itu, ST juga mengaku pernah menyampaikan hal itu pada pihak kelurahan namun tidak ada tindak lanjut dan tidak direspon. Permintaan warga, kata ST, Fasum dan Fasos segera diserahkan ke Pemkot sehingga kerusakan jalan dan drainase bisa segera teratasi menggunakan dana Prodamas.
“Kami minta sesegera mungkin,” ucap ST.***
Reporter : Agus Sulistio Budi
Editor : Hadiyin