Daerah  

Puluhan Warga Kelurahan Gayam Terdampak Jalan Tol Tolak Tandatangani Surat Appraisal, Ini Sebabnya

Puluhan Warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menolak appraisal yang ditawarkan tim pengadaan tanah (TPT) untuk proyek jalan tol Kediri-Tulungagung
Jalanan Ngampel-Gayam yang akan terdampak tol Kediri-Tulungagung. (dea)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Puluhan Warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menolak appraisal yang ditawarkan tim pengadaan tanah (TPT) untuk proyek jalan tol Kediri-Tulungagung. Sebab nilainya masih di bawah harga pasaran.

Warga menolak menandatangani surat appraisal tersebut dan merasa kecewa karena nilai yang diberikan tidak seperti yang mereka harapkan.

Salah satu warga Gayam, Pudjihartini (65 tahun), mengungkapkan kekecewaannya karena sertifikat tanahnya yang sebenarnya merupakan tanah pekarangan kosong disebutkan dalam surat appraisal sebagai tanah pertanian.

“saya sudah melapor kepada petugas BPN di kelurahan namun tidak ada perubahan, dan keterangan tetap tertera sebagai tanah pertanian,” ujarnya, Senin (18/12/2023).

Sementara itu dari 37 warga yang dipanggil, belum ada yang menandatangani surat appraisal dari BPN.

Selain masalah harga di bawah pasar, masyarakat Kelurahan Gayam memiliki beberapa kekhawatiran terkait proyek tol. Dalam grup WhatsApp yang terdiri dari 37 warga yang dipanggil, mereka mengungkapkan beberapa ketidakpuasan.

Pertama, mereka merasa ada ketidakpastian dari tim BPN atau appraisal, terutama terkait perubahan keterangan dari “ganti untung” menjadi “ganti rugi” dalam spanduk pertemuan awal di hotel Kota Kediri.

Kedua, penentuan harga tanah dianggap tidak adil, ketiga, harga tanah di bawah standar mengingat adanya perkembangan di sekitar Kelurahan Gayam seperti Universitas Brawijaya dan pondok pesantren.

Keempat, tanah pembanding diambil dari wilayah Manyaran, yang merupakan wilayah kabupaten, sedangkan masyarakat berpendapat bahwa perbandingan seharusnya dilakukan dengan wilayah kota seperti Mrican yang lebih dekat dengan lokasi.

Terakhir, warga merasa bahwa tim appraisal hanya menilai berdasarkan bentuk fisik tanah, bukan potensi ekonomi atau aspek pertanian lainnya. Beberapa usulan ganti untung, seperti uang, saham, atau tanah, juga dianggap tidak memadai.

Sebagai respons terhadap ketidakpuasan tersebut, seorang perwakilan dari kantor advokat di Kediri menyarankan agar masyarakat yang tidak setuju membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh 37 warga yang menolak. Warga berencana untuk melakukan musyawarah kembali sebelum membuat surat pernyataan tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, Tutur Pamuji, menjelaskan bahwa BPN memberikan waktu untuk masyarakat berdiskusi dengan keluarga setelah musyawarah pada tanggal 14 Desember 2023.

“Proses pembebasan tanah untuk tol juga melibatkan kelurahan lain yang terdampak, dan rencana pembayaran uang ganti rugi dijadwalkan minggu depan,”ucapnya.***

Reporter : Dhe Safira
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *