Daerah  

PWI Menolak Isi RUU Penyiaran Oleh Badan Legislasi DPR RI, Ini Infonya

Pernyataan Sikap Persatuan Wartawan Indonesia Terkait RUU Penyiaran yang Dihasilkan DPR RI
Pernyataan Sikap Persatuan Wartawan Indonesia Terkait RUU Penyiaran yang Dihasilkan DPR RI (ist)

LINGKARWILIS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap isi RUU Penyiaran yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

PWI menyoroti beberapa poin krusial dalam RUU tersebut yang dianggap melanggar kebebasan pers dan mengancam fungsi jurnalistik.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan oleh PWI adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C. PWI menegaskan bahwa ketentuan ini melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan pelarangan penyiaran.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berakibat pada tuntutan pidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

PWI juga mengingatkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah informasi, tetapi juga menyebarluaskannya sebagai sebuah karya jurnalistik berkualitas.

Selain itu, PWI memperingatkan bahwa Pasal 42 dalam RUU ini bisa menjadikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga super power yang mengurus penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran.
“Ini akan mengambil alih kewenangan Dewan Pers yang telah diatur dalam UU Pers,” Rabu (15/5/2024).

Ketua LKBPH-PWI, Kamsul Hasan, menyesalkan penghapusan Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh wartawan.

Tim Hukum PWI juga mencatat bahwa selain tiga materi tersebut, masih ada materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang harus diwaspadai agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pers nasional.

Sebagai respons, PWI berencana untuk menyampaikan Daftar Isian Masalah secara lengkap kepada Badan Legislasi, Komisi I DPR RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI. PWI mendesak agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan, untuk menjaga kemerdekaan pers.

PWI Pusat menyatakan bahwa diskusi terbuka dengan partisipasi dari komunitas pers adalah bentuk upaya untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak mengancam kebebasan pers dan tetap menjaga kualitas serta independensi jurnalisme di Indonesia..***
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *