LINGKARWILIS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap isi RUU Penyiaran yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan oleh PWI adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C. PWI menegaskan bahwa ketentuan ini melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan pelarangan penyiaran.
PWI juga mengingatkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah informasi, tetapi juga menyebarluaskannya sebagai sebuah karya jurnalistik berkualitas.
Ketua LKBPH-PWI, Kamsul Hasan, menyesalkan penghapusan Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh wartawan.
Sebagai respons, PWI berencana untuk menyampaikan Daftar Isian Masalah secara lengkap kepada Badan Legislasi, Komisi I DPR RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI. PWI mendesak agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan, untuk menjaga kemerdekaan pers.