Korlap aksi, Kadam Mustoko, dalam orasinya menyampaikan bahwa ada sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. “Kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR untuk mengkaji ulang draf revisi UU Penyiaran,” tegasnya.
Para jurnalis juga membentangkan berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan mereka, seperti “Hentikan Pembahasan UU Kontroversial di Akhir Jabatan,” “RUU Penyiaran Sama Halnya Kembali ke Orde Baru,” dan “Jangan Hambat Kebebasan Pers.”
Saat tiba di kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Ia menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. “Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” ujar Nalikan.
Setelah dari kantor Pemkab, para jurnalis melanjutkan aksi long march menuju gedung DPRD Lamongan. Di sana, mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa. Khusnul Aqib menyatakan dukungannya dan berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat. “Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Aksi puluhan jurnalis ini mendapatkan kawalan ketat dari petugas kepolisian, termasuk Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra yang turut mengawal jalannya aksi. Setelah menyampaikan aspirasinya, para jurnalis kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan pengawalan petugas kepolisian.***