“Jumlah perkawinan anak tahun 2023 sebanyak 195, jumlah itu menurun jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 272 perkawinan anak,” kata Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, Hidayatullah, Selasa (16/1/2024).
Ada banyak latar belakang ratusan anak itu mengajukan dispensasi nikah. Dari data yang dihimpun, sebanyak 94 anak mengajukan dispensasi nikah dengan dalih untuk menghindari zina.
Sebanyak 98 anak hamil di luar nikah, dan 3 anak pergaulan bebas atau sudah melakukan hubungan intim, namun saat itu belum hamil.
“Untuk yang mengajukan perkawinan anak karena hamil duluan berjumlah 98 kasus,” imbuhnya.
Penurunan jumlah angka perkawinan anak itu, lanjut Hidayatullah berkat peran aktif pemerintah daerah bersama stakeholder lainnya.
Pemkab Trenggalek sepakat membuat standar operasional prosedur perkawinan anak dengan melibatkan pakar psikologi di pusat pembelajaran keluarga.
“Termasuk gerakan nol desa perkawinan anak itu turun andil dalam mengurangi angka perkawinan anak,” imbuhnya.
Dia menyebut, dari ratusan pengajuan dispensasi perkawinan anak di Bumi Menak Sopal itu tak seluruhnya dikabulkan.
Merujuk data pengadilan agama pada 2022 lalu, ada sebanyak 3 pengajuan dispensasi yang ditolak dan satu dispensasi dicabut.
“Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan anak dari perkawinan dini,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya