Sumarno, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung mengatakan, tiga rumah kos dan tiga kafe karaoke menjadi sasaran razia. Lokasinya ada di Kecamatan Tulungagung dan Kedungwaru.
Selama razia di kos-kosan, Sumarno menyebutkan bahwa pihaknya menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri dan tinggal dalam satu kamar. Ketiga pasangan tersebut ditemukan di kos-kosan di Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, dan Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru.
“Semua pasangan ini sudah dewasa,” jelasnya.
Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, ketiga pasangan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, identitas ketiga pasangan tersebut didata dan mereka diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
Sementara itu, terkait dengan razia di kafe dan karaoke, petugas hanya memberikan himbauan kepada pengelola agar tidak membuka hingga larut malam. Hal ini mengingat pada pagi harinya, masyarakat diharuskan untuk segera menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara dalam pemilu.
“Pihak kafe dan karaoke sendiri menjamin hanya beroperasi hingga pukul 11 malam. Jadi kami hanya memberikan himbauan agar mereka tidak buka hingga larut malam,” tambahnya.***