Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan calon pengantin yang menghebohkan warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong. Rekonstruksi ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Nganjuk pada Senin (9/12/2024) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna memperjelas rangkaian kejadian yang mengarah pada tindakan kriminal tersangka ST (44).
“Rekonstruksi ini adalah langkah penting dalam penyelidikan. Kami ingin memastikan fakta di lapangan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi,” ujar AKBP Siswantoro.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Apresiasi 10 Sekolah SD dan SMP Terbaik Yang Lolos Babak Final Green School Competition
Dalam proses rekonstruksi yang dipimpin oleh Satreskrim Polres Nganjuk, tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan alur kejadian, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan terhadap korban SU (55).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa saksi-saksi turut dihadirkan untuk memastikan sinkronisasi keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
“Rekonstruksi ini berjalan lancar dengan kerja sama baik dari semua pihak. Kami memastikan bahwa seluruh keterangan saksi dan bukti di lapangan saling mendukung,” jelas AKP Julkifli.
Baca juga : Polres Blitar Bersama Warga Tata Ulang Makam yang Rusak Akibat Banjir
Polres Nganjuk memilih lokasi lapangan apel untuk pelaksanaan rekonstruksi demi keamanan maksimal, mengingat tingginya sensitivitas kasus ini.
Tersangka ST, yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri dengan bantuan pendekatan keluarganya, kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin