Remaja Asal Bandung Terlibat Pencurian Motor, Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

Remaja Asal Bandung Terlibat Pencurian Motor, Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo
Pelaku dan barang bukti sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang remaja di bawah umur yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 23 Oktober lalu. Pelaku, yang masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kini ditangani oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pelaku menumpang truk dari Bandung menuju Jawa Timur. Sesampainya di Ponorogo, ia meminta sopir truk menurunkannya di kawasan Alun-Alun Ponorogo karena ingin mengunjungi pasar malam di Jalan Urip Sumoharjo.

“Pelaku berjalan kaki dari alun-alun ke pasar malam dan membawa uang Rp 250 ribu yang diberikan sopir truk,” ungkap AKP Rudi dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).

Baca juga : Hadiri Wisuda Peserta SOTH, Pj Wali Kota Kediri : SOTH Harus Diikuti Oleh Semua Orang Tua di Kota Kediri

Di pasar malam, pelaku melihat sebuah sepeda motor terparkir di dekat pos polisi tanpa pengaman ganda. Hal ini memunculkan niatnya untuk mencuri. Ia mengaku tidak memiliki niat mencuri sejak awal, namun kesempatan tersebut mendorongnya melakukan aksi.

“Di Bandung, pelaku dibiarkan oleh orang tuanya karena dianggap terlalu nakal. Sepeda motor hasil curian itu rencananya digunakan sendiri, bukan untuk dijual,” tambah AKP Rudi.

Motor curian tersebut dibawa ke Bandung setelah pelaku menggandakan kunci. Beberapa hari kemudian, ia berencana pergi ke Tulungagung. Namun, saat di SPBU Maospati, Magetan, ia kehabisan bahan bakar. Seorang warga yang curiga melihat pelaku mendorong motor segera melaporkannya ke Polsek Maospati.

Baca juga : Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Kediri Masih Mengkhawatirkan

“Di Polsek Maospati, pelaku mengakui bahwa motor itu hasil curian,” ujar Rudi.

Pelaku mengaku bahwa ini merupakan aksi pencurian pertamanya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada pemiliknya, Minto (53), warga Desa Grogol, secara simbolis oleh Kasatreskrim Polres Ponorogo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak dan penegakan hukum yang adil, terutama untuk pelaku yang masih di bawah umur.***

Reporter : Sony Prasetyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *