Resmob Polres Kediri Kota Ringkus Perampok Alfamart, Pelaku Todongkan Pisau ke Karyawan

Resmob Polres Kediri Kota Ringkus Perampok Alfamart, Pelaku Todongkan Pisau ke Karyawan
pelaku perampokan minimarket saat digelandang anggota Polres Kediri Kota (rizky)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap AAF (27), pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Jalan Durian, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku, yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk, melancarkan aksinya pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03.10 WIB.

Pelaku diketahui menggunakan modus menodongkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam dua karyawan minimarket agar menyerahkan uang dari brankas.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa pelaku mencari minimarket yang buka 24 jam dengan kondisi sepi. Setelah menemukan Alfamart di Kelurahan Tempurejo, pelaku langsung memasuki lokasi dan mengancam kedua karyawan dengan pisau.

Baca juga : Kota Kediri Siap Jadi Kota Ramah Disabilitas, Calon Wali Kota Terpilih Hadiri Penyerahan Tanah Hibah Pembangunan Gedung SLB Baru

“Pelaku memaksa karyawan untuk membuka brankas penyimpanan uang. Dari situ, pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 4,5 juta,” ungkap Iptu Fathur, Rabu (11/12/2024).

Usai kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah warung di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Supra milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi, pisau, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 500 ribu.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sebelumnya melakukan perampokan di dua minimarket di Kabupaten Nganjuk, yaitu di Kecamatan Loceret pada Kamis (14/11/2024) dan Kecamatan Warujayeng pada Jumat (6/12/2024). Modus yang digunakan sama, yakni menodongkan pisau kepada karyawan untuk mengakses brankas.

Baca juga : Bimtek Ketahanan Pangan untuk PPL dan Polri di Kediri

“Dari dua aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 50 juta,” tambah Iptu Fathur.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor  : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *