Sah, Jumlah Warga yang Berhak Coblos di Kabupaten Blitar Capai 963.511 Orang

Sah, Jumlah Warga yang Berhak Coblos di Kabupaten Blitar Capai 963.511 Orang
Rapat pleno penetapan DPT yang digelar KPU Kabupaten Blitar. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Jumlah warga Kabupaten Blitar yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 963.511 orang. Jumlah ini telah diplenokan dan disaksikan oleh sejumlah undangan pada Jumat (20/9).

Dari total 963.511 pemilih, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki, yakni 482.742 perempuan dan 480.769 laki-laki. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menyampaikan bahwa jumlah DPT ini berkurang dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, yang berjumlah 965.315 pemilih.

“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, beberapa pemilih dihapus dari daftar karena pindah domisili, pensiun sebagai aparat, atau meninggal dunia,” ungkap Sugino.

Baca juga : Menjaga Kelestarian Alam, Perhutani KPH Kediri Hadir dalam Penanaman Bambu di Dilem Wilis Bersama Bupati Trenggalek

Meskipun DPT telah ditetapkan, Sugino menjelaskan bahwa jumlah ini masih dapat berubah. Nantinya, akan ada tahapan penambahan pemilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditentukan beberapa hari sebelum hari pemilihan.

“Tahapan ini akan memastikan penambahan pemilih yang belum terdaftar sebelumnya,” jelasnya lebih lanjut.

Selama proses penetapan, KPU menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar terkait data pemilih yang belum tercatat, khususnya di Kecamatan Nglegok, Garum, dan Wates. Bawaslu juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah pemilih antara data KPU dan Bawaslu.

Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Ini Jumlah DPT yang Ditetapkan

“Kami menambahkan beberapa pemilih yang belum tercatat, dan KPU telah menindaklanjutinya,” kata Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dengan penetapan DPT ini, KPU memastikan proses pemilihan di Kabupaten Blitar akan berlangsung sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *