Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mematangkan langkah edukasi menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Bertempat di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka secara resmi Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar implementasi KUHP baru berjalan efektif saat mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes menegaskan urgensi penggantian KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda. Ia menyebut KUHP baru membawa paradigma hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Baca juga : Dishub Kota Kediri Gandeng Gus Qowim Edukasi Pelajar soal Tertib Lalu Lintas dan Transportasi Umum
“Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus memahami norma hukum. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan seiring dan selaras,” ujar Pak Yes.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai sangat relevan dengan kebutuhan hukum Indonesia saat ini. Selain menggantikan regulasi kolonial, KUHP baru memuat berbagai pembaruan penting, seperti penerapan keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat (living law), perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penguatan hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
Secara sosiologis, KUHP baru juga disusun dengan mempertimbangkan dinamika dan kondisi sosial masyarakat Indonesia. Dari sisi praktis, regulasi ini dinilai lebih adaptif, mengingat WvS selama ini belum memiliki terjemahan resmi negara dan kurang relevan dengan perkembangan teknologi informasi.
Baca juga : Kantongi Izin Keamanan, Persik Kediri vs Persis Solo Dipastikan Digelar di Stadion Brawijaya
Hadir sebagai narasumber utama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumus KUHP nasional, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan bahwa substansi KUHP baru tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan.
“KUHP baru bukan soal memperberat hukuman, melainkan menghadirkan keseimbangan. Ada ruang bagi masyarakat, penegakan hukum yang efektif, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Lamongan berharap ASN dan masyarakat memiliki pemahaman komprehensif terhadap perubahan hukum nasional, sehingga penerapan KUHP baru dapat berjalan optimal dan berkeadilan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





