Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan muda asal Madiun didapati berada di sebuah tempat hiburan malam, yakni sebuah rumah karaoke di wilayah eks lokalisasi di Gedangsewu, Pare, meskipun tempat hiburan tersebut seharusnya telah ditutup sejak awal bulan puasa.
Kedatangan perempuan tersebut disebabkan oleh sebuah janji dengan seorang pria atau teman kencan yang bertemu di lokasi tersebut.
Petugas yang sedang beroperasi pun mengamankan perempuan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengetahui tujuan kedatangannya ke Kediri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam sudah dipastikan ditutup selama bulan Ramadan.
Meskipun demikian, masih ada beberapa tempat hiburan yang nekat untuk tetap buka, sehingga petugas harus mengambil tindakan.
“Kami memeriksa dan kemudian menyerahkan kepada Dinsos Kabupaten Kediri untuk dibina. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke Madiun dan diminta untuk menulis surat pernyataan bahwa mereka tidak akan kembali lagi ke Kediri,” tambahnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin