Satreskrim Polres Kediri Tangkap Perampok Dua Minimarket di Kediri, Meski Sempat Kabur

Sempat Kabur, Perampok Bawa Sajam Beraksi di Dua Minimarket di Kediri Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota dan anggota saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan curas (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam penangkapan ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus dua terduga pelaku perampokan, yakni TZA (29) dari Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, dan WAI (29) dari Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa aksi curas tersebut terjadi pada Jumat (30/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu swalayan 24 jam di Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Berkat penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis malam (5/9/2024).

“Pelaku TZA ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Ngadiluwih, sedangkan pelaku WAI diamankan di wilayah Kecamatan Kandat,” ujar Iptu M. Fathur Rozikin dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kediri Kota, Jumat (6/9/2024).

Baca juga : Wujudkan Masyarakat Produktif, OJK Kediri Akan Menggelar Banyak Kegiatan Guna Tingkatkan Literasi Keuangan, Ini Infonya

Menurut Fathur, modus operandi kedua pelaku adalah mendatangi minimarket yang beroperasi 24 jam dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam, memaksa mereka untuk menunjukkan brankas berisi uang. Akibat aksi tersebut, minimarket mengalami kerugian hingga Rp 43.732.400.

Sebelum beraksi di Jalan Raung, kedua pelaku juga melakukan tindakan serupa sekitar pukul 03.00 WIB di swalayan lain di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah pistol yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Baca juga : Pemkot Kediri Gelar Bimtek Rapor Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Tekankan Pentingnya Inovasi Sekolah

Lebih lanjut, Fathur menyebutkan bahwa pelaku WAI adalah residivis yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan.

Setelah beraksi, kedua pelaku sempat kabur selama beberapa hari, bergerak melalui wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, hingga ke Mojokerto. Kendaraan yang mereka gunakan, sebuah mobil Panther, diketahui milik pelaku WAI.

“Otak dari kejahatan ini adalah pelaku WAI, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kediri,” pungkas Iptu M. Fathur Rozikin.***

Reporter : Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *