Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar tengah menyiapkan kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai upaya menekan angka keterlambatan sekolah dan kenakalan remaja di malam hari. Langkah ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, Rabu (23/7/2025).
Dalam rencana tersebut, pelajar di Kota Blitar, khususnya jenjang maksimal SMA, tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB. Apabila ditemukan masih berada di luar pada jam tersebut, maka mereka akan dikenai tindakan tegas, termasuk pemanggilan orang tua.
“Tujuannya jelas, agar anak-anak tidak kelelahan keesokan harinya dan tetap bisa fokus saat proses belajar di sekolah,” ujar Syauqul.
Ia menambahkan, penerapan aturan ini akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Saat ini, pembahasan regulasi masih berlangsung dan akan dirumuskan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Baca juga : Ikan Cupang Semakin Diminati, Kediri Aquatic Edukasi Pelajar dan Masyarakat
Pemerintah menargetkan pemberlakuan aturan tersebut dalam waktu dekat, mengingat kegiatan belajar mengajar di sekolah telah berjalan.
“Begitu regulasi selesai disusun, langsung diterapkan. Kami ingin semua pihak bersinergi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, membenarkan adanya rencana pengaturan jam malam tersebut. Selain untuk menjaga disiplin sekolah, aturan ini juga diyakini sebagai cara preventif dalam menanggulangi aksi balap liar yang kerap melibatkan kalangan pelajar.
“Faktanya, banyak pelajar yang tertangkap saat razia balap liar. Ini langkah tepat untuk mencegah mereka terlibat hal negatif,” jelas Dindin.
Baca juga : Dispertabun Kediri Dampingi Petani Lakukan Gerdal untuk Cegah Hama Wereng
Pemkot Blitar berharap, regulasi ini dapat segera disahkan dan dijalankan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif bagi para siswa.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





