Daerah  

Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Pengganjal ATM, Sempat Kuras Uang Korban Sampai Ratusan Juta

Kuras Rekening Hingga Ratusan Juta Rupiah, Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo
Para tersangka ganjel ATM saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Ponorogo meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM yang beraksi pada 9 Oktober lalu. Mereka ditangkap saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan pelaku beraksi pada Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wib, di sebuah ATM BNI yang berada di pasar Tamansari Kecamatan Sambit.

“Para tersangka ini memang spesialis pengganjal kartu ATM menggunakan korek kayu untuk menguras uang milik korbannya hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Anton, kepada LINGKARWILIS.COM, Jumat (29/12/2023).

Baca juga : Laga Persedikab vs Persik Kediri Jadi Pertandingan Pertama di Stadion Gelora Daha Jayati, Tapi Sholawatan Dulu

Waktu itu, kata Anton, korban atas nama Dewi Ratnasari akan mengambil sejumlah uang di ATM BNI yang berada di Pasar Tamansari, Sambit. Seusai melakukan transaksi, kartu ATM-nya tiba tiba macet dan tidak bisa keluar dari mesin ATM.

“Memang para tersangka sudah mengincar korban sebelum masuk ke dalam ATM,” beber Kapolres.

Saat panik karena kartu ATM-nya tidak bisa keluar, tiba tiba salah satu tersangka berinisial NL (30) berpura pura mengambil resi yang tertinggal di dalam ATM dengan menawarkan bantuan dengan beralasan kartu ATM pelaku juga sempat tertelan dan berhasil keluar.

“Saat korban lengah, kartu ATM milik korban ditukar dengan ATM pelaku yang telah disiapkan sebelumnya,” imbuh Anton.

Sedangkan dua pelaku lainnya EP (48) dan M (49) berada di luar ATM mengawasi situasi serta melakukan pengamatan pin ATM yang digunakan oleh korban.

Saat berhasil mendapatkan kartu milik korban tersangka langsung menguras isi tabungan korban senilai Rp 112.000.000.

“Korban mengetahui ATM nya dikuras setelah mengecek melalui M-Banking, dan ternyata tersisa Rp 300.000, saat itu langsung melapor ke Polsek Sambit,” lanjutnya.

Dari keterangan para tersangka, diketahui mereka juga melakukan aksi serupa di tiga lokasi yang berada di Jember, Trenggalek dan Malang.

Selain itu para tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EP, M dan NL dikenai pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *