Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang residivis berinisial RB (30), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum setelah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo. RB ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap HAR, seorang warga Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Keniten, Ponorogo.
Kasat Reskrim Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menitipkan sebuah tas ransel hitam sebagai jaminan kepada teman korban.
“Korban sempat mengantarkan pelaku untuk membeli ban baru di sebuah toko onderdil di Jalan Sukarno Hatta,” ungkap AKP Rudi Hidajanto, Sabtu (5/10/2024).
Baca juga : Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Kembangkan Budidaya Ikan Nila Modern
Setibanya di toko, RB meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli bensin. Namun, alih-alih kembali, pelaku malah melarikan motor tersebut dan tidak pernah kembali.
“Saat berhasil membawa kendaraan korban, pelaku langsung membongkar sparepart motor untuk dijual, guna menghilangkan jejak,” tambah Rudi.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan motor tersebut untuk melakukan aksi kejahatan di wilayah lain seperti Ngawi dan Madiun. Saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo masih mendalami kemungkinan lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya daerah lain yang menjadi sasaran pelaku,” imbuhnya.
Baca juga : Kantor Imigrasi Kediri Tolak 19 Permohonan Paspor Karena Indikasi Penyalahgunaan
Atas tindakannya, RB dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Rudi.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin