Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Kediri menyita sebanyak 63.000 butir pil dobel L siap edar dari terduga pelaku berinisial AS alias Bagong (35) warga Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Tidak hanya obat keras pil dobel L, petugas juga mengamankan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap.
“Terungkapnya kasus ini berawal anggota kami menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras pil jenis L di wilayah Kecamatan Puncu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga : Masuk Bulan Ramadan, Harga Sejumlah Bahan Pokok dan Sayuran di Kota Kediri Naik, Ini Infonya
AKP Rudi mengatakan, petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Alhasil, ciri-ciri dari terduga pelaku yang diketahui di Dusun Dorok Desa Manggis Kecamatan Puncu terungkap.
Selanjutnya, AS dapat diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong dan satu unit ponsel.
“Juga kami sita pil dobel L sebanyak 63 ribu butir dikemas dalam 63 botol plastik berwarna putih,” ujarnya.
Baca juga : Pohon Trembesi di Jalur Kediri-Blitar di Kelurahan Blabak Kota Kediri Tumbang, Lalu-lintas Macet Lama
Saat diinterogasi, lanjut dia, AS alias Bagong mengaku sebelumnya mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L kepada BA secara ranjau dengan tujuan untuk diedarkan kembali.
Selanjutnya, pelaku juga menerima sabu-sabu pada Selasa (27/2/2023) lalu secara ranjau di pinggir jalan dekat SPBU Desa Kwagean Kecamatan Kepung dan mendapatkan sebanyak 15 gram serta mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
“Barang buktinya itu diedarkan kembali dengan cara ranjau sesuai petunjuk dari BA yang kini belum tertangkap,” tambah AKP Rudi Darmawan.
Tidak berhenti disitu, pelaku belakangan bekerja sebagai tani tersebut mendapatkan pil dobel L pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
AS juga menerima dua kilogran atau 200 ribu butir pil dobel L dan dijanjikan upah berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta dari BA setelah pil habis.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
“Yang bersangkutan masih menjalani penyidikan lebih lanjut dan kasusnya masih kita kembangkan,” ungkapnya.***
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin