Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak sepuluh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, berhasil dibekuk polisi. Dari sepuluh pelaku, lima di antaranya masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, BP (19) dan AM (19), didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di lokasi kejadian.
“Setelah terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah hilang,” jelas AKP Julkifli pada Minggu (15/12/2024).
Baca juga : Grand Final Tenis Meja Wali Kota Kediri Cup Meriahkan HUT RSUD Gambiran ke-149
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan motor korban di rumah salah satu pelaku, RT (20), di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan. Pada 13 Desember 2024, aparat berhasil menangkap RT bersama sembilan pelaku lainnya.
Para pelaku yang ditangkap adalah:
- RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
- RB (16), pelajar asal Kecamatan Bagor.
- RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.
- FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
- HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih milik korban dengan nomor polisi AG 2304 UK. Petugas juga mengamankan lima unit sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Baca juga : Pensiunan DLHKP Kota Kediri Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi Sakit Tak Kunjung Sembuh
Para pelaku kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memuji kinerja tim Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Bagor yang berhasil mengungkap kasus ini. “Pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nganjuk,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Nganjuk.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin