Ditanya penyebab terjadinya perceraian baik cerai talak maupun gugatan, ia mengaku bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perceraian.
Sementara selain soal perceraian, Ulil juga menyebut angka pernikahan dini di Jombang juga mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan jumlah surat dispensasi nikah yang diajukan di tahun sebelumnya.
“Angka pernikahan dini ini juga alhamdulilah, menurun. Jadi mulai dari tahun 2021, 2022, hingga 2023, menurun. Di tahun 2021, ada sekitar 472 dispensasi nikah, kemudian di tahun 2022, ada 394, dan di tahun 2023, itu ada 359, jadi angka ini menurun dari tahun 2021, sampai tahun 2023,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah alasan para remaja putra putri di Jombang mengajukan surat dispensasi nikah, ia mengaku ada beberapa hal alasan yang mendasari pemohon surat dispensasi nikah.
Namun, yang sering menjadi dasar majelis hakim PA mengabulkan permohonan tersebut, dikarenakan adanya hal yang sangat mendesak, sehingga permohonan itu dikabulkan.
“Ya alasannya, antara lain ya kenapa mereka melakukan nikah dini, ya karena memang (kondisinya) sudah mendesak, untuk harus segera dinikahkan, ya antara lain mereka, ada yang sudah hamil, ada juga yang sudah mengkhawatirkan, dan memang, mendesak betul untuk harus dinikahkan,” tandasnya.***
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin