Daerah  

Sebanyak 2 Ribu Lebih Istri di Jombang Daftar Menjanda, Ini Penjelasannya 

Sebanyak 2 Ribu 342 Istri di Jombang Daftar Menjanda
Suasana di kantor Pengadilan Agama Jombang. (ist)
Jombang, LINGKARWILIS.COM – Meski secara angka jumlah istri yang daftar menjanda atau menggugat cerai suaminya di pengadilan Agama Jombang menurun, namun pada 2023 jumlahnya tetap mencapai ribuan yakni 2.342 pengajuan.
Sesuai catatan Pengadilan Agama Jombang, jumlah cerai gugat tahun 2021 sebanyak 2.478 perkara, di tahun 2022 menurun menjadi 2.402 perkara  dan di tahun 2023, ada 2.342 perkara.
Sementara itu untuk jumlah cerai talak, tahun 2021 sebanyak  780 perkara, kemudian di tahun 2022, itu 769 perkara dan pada 2023 sebanyak 583 perkara.
Ulil Uswah, Humas PA Jombang  menjelaskan penyebab terjadinya penurunan kasus perceraian ini disebabkan karena gencarnya sosialisasi pihak PA Jombang, dengan menggandeng sebuah perguruan tinggi tentang masalah perceraian.”Penyebab yang kemungkinan ya, mungkin karena adanya MoU antara PA Jombang dengan Universitas Darul Ulum (Undar), tentang perkawinan, termasuk dengan Pemda Jombang, untuk melakukan penyuluhan,” kata Ulil.

Ditanya penyebab terjadinya perceraian baik cerai talak maupun gugatan, ia mengaku bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perceraian.

“Alasan perceraian itu kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, penyebabnya mereka bertengkar dan berselisih terus menerus antara lain yang tertinggi itu ya karena masalah ekonomi, yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka,” ujarnya.

Ada 2 Gereja di Kediri yang Menjadi Destinasi Wisata Religi, Salah Satunya Gereja Puhsarang, Ramai Saat Perayaan Natal

Sementara selain soal perceraian, Ulil juga menyebut angka pernikahan dini di Jombang juga mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan jumlah surat dispensasi nikah yang diajukan di tahun sebelumnya.

“Angka pernikahan dini ini juga alhamdulilah, menurun. Jadi mulai dari tahun 2021, 2022, hingga 2023, menurun. Di tahun 2021, ada sekitar 472 dispensasi nikah, kemudian di tahun 2022, ada 394, dan di tahun 2023, itu ada 359, jadi angka ini menurun dari tahun 2021, sampai tahun 2023,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah alasan para remaja putra putri di Jombang mengajukan surat dispensasi nikah, ia mengaku ada beberapa hal alasan yang mendasari pemohon surat dispensasi nikah.

Namun, yang sering menjadi dasar majelis hakim PA mengabulkan permohonan tersebut, dikarenakan adanya hal yang sangat mendesak, sehingga permohonan itu dikabulkan.

“Ya alasannya, antara lain ya kenapa mereka melakukan nikah dini, ya karena memang (kondisinya) sudah mendesak, untuk harus segera dinikahkan, ya antara lain mereka, ada yang sudah hamil, ada juga yang sudah mengkhawatirkan, dan memang, mendesak betul untuk harus dinikahkan,” tandasnya.***

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *