Daerah  

Sebanyak 6 Pejabat PG Kebonagung Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Kasatreskrim

Malang, Lingkarwilis.com – Polres Malang menetapkan 6 pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Masing masing berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC (Jabatan Kasubsi).

Status tersangka ditetapkan Polres Malang pada 6 pejabat PG) Kebonagung tersebut karena melakukan perintangan penyidikan tewasnya pegawai PG Kebonagung, Senin (05/06) lalu.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro menuturkan penetapan 6 pejabat PG Kebonagung setelah dilakukan gelar perkara.

“rekomendasi penetapan tersangka pada 6 pejabat PG Kebonagung, karena selama penyelidikan hingga olah TKP mereka diduga sengaja merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (13/07).

Indikasi perintangan penyelidikan kecelakaan kerja karyawan bernama Mohamad Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang tersebut karena mereka terkesan menutupi fakta yang sebenarnya.

“Bahkan beberapa teman-teman dari media yang coba mengorek keterangan tidak diperkenankan masuk ketika itu. Anggota yang melakukan olah TKP juga kesulitan,” terangnya.

Ironisnya, dari 6 pejabat PG Kebonagung tersebut, ada yang diduga memberikan keterangan palsu jika korban masih hidup dan dirawat di rumah sakit.

“korban meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer, itu yang sebenarnya,”urainya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Malang akan pemeriksaan 6 pejabat dan segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke JPU.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *