LINGKARWILIS.COM – Polres Tulungagung telah meneruskan berkas perkara terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan seorang selebgram Asal Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Meskipun demikian, sampai saat ini selebgram tersebut belum ditahan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur, mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan selebgram asal Tulungagung berinisial JPS (28) telah diserahkan ke Kejari Tulungagung.
Diketahui selebgram asal Tulungagung ditangkap setelah terlibat dalam mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Meskipun telah dilimpahkan tahap pertama, Polres Tulungagung masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejari Tulungagung mengenai proses hukum terhadap tersangka.
“Kami masih menunggu respons dari Kejari Tulungagung terkait berkas perkara tersangka JPS. Namun yang pasti, berkas sudah kami serahkan,” ujar AKP Mohammad Nur pada Selasa (9/7/2024).
Meskipun kasus sudah dilimpahkan, Nur menjelaskan bahwa belum ada proses penahanan terhadap tersangka JPS. Hal ini disebabkan oleh kerjasama yang baik dari tersangka selama pemeriksaan.
Nur menegaskan bahwa tersangka selalu mematuhi panggilan petugas selama proses pemeriksaan untuk melengkapi dokumen berkas perkara. Namun, jika kasus ini mencapai tahap P21, tersangka akan sepenuhnya diserahkan kepada Kejari Tulungagung.
“Sejak awal kasus berjalan hingga sekarang, kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena kerjasama yang baik. Jika nanti sampai tahap P21, kami akan serahkan ke Kejari Tulungagung,” jelasnya.
Bingung Masak Apa? Ada 5 Resep Masakan Sehari-hari untuk Keluarga Tercinta
Diketahui JPS merupakan seorang selebgram dan perawat asal Tulungagung, diamankan oleh Polres Tulungagung karena mempromosikan judi online jenis slot di media sosial. Dalam waktu singkat, JPS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 25 juta.
Dalam kasus ini, peran JPS terbatas pada bantuan administratif untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya