Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pelaku pembunuhan Ahmad Suyoto (65) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.
Pelaku adalah Ahmad Prasetyo yang tidak lain masih saudara korban. Pelaku menyerahkan diri ke Polisi setelah sebelumnya bersembunyi di sebuah area persawahan desa setempat.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung, kemarin sekitar pukul 11 siang,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, saat press rilis di Mapolres, Selasa (2/1/2024).
Baca juga : Viral! Video Mesum di Cafe Malang Bikin Geger Warganet: Gak Modal dan Gak Moral
Kapolres juga mengatakan sebelum menyerahkan diri, pelaku juga sempat bertemu dengan pamannya dan disarankan untuk menyerahkan diri ke Polisi.
“Mungkin karena panik dan pengaruh alkohol makanya sempat bersembunyi, setelah tenang baru disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi,” paparnya.
Mantan kapolres Madiun tersebut juga menyebut, alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena korban sering menyakiti tidak hati ibunya.
Selain itu, korban juga kerap mengancam akan menganiaya keponakan pelaku.
“Sakit hatinya gara gara persoalan batas tanah milik pelaku dan korban. Dimana korban sering memindah patok tanah pelaku sekaligus menyakiti hati ibu pelaku,” Imbuh Kapolres.
Anton menambahkan sakit hati pelaku memuncak setelah tahu sang ibu dilarikan ke rumah sakit. Pelaku yang saat itu berada di Kalimantan pulang untuk menemui sang ibu.
Lalu pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku membunuh korban setelah sebelumnya pesta miras.
“Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan besi cor, setelah terkapar baru ditimpal dengan ompak tiang bendera,” terang Anton.
Saat ditanya wartawan, Ahmad Prasytio mengakui perbuatannya. Ia juga merasa sakit hati karena sang ibu kerap dihina oleh korban selain itu patok tanah miliknya kerap dipindah tanpa sepengetahuannya serta diklaim milik korban.
“Kalau patok tidak masalah, tapi korban ini sering menyakiti hati ibu saya sampai dirawat di rumah sakit. Itu yang buat saya tidak terima kepada korban,” aku Ahmad Prasytio saat ditanya wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin