“Tak hanya ASN saja, tetapi juga non ASN,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Jumat (22/3/2024).
“Sudah ada aturannya. Yaitu PP No 14/2024,” sambungnya.
Kurdiyanto menjelaskan, dana Rp 44,9 miliar itu rinciannya Rp 33,2 miliar untuk PNS dan Rp11,5 miliar diperuntukkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sisanya Rp 250 juta untuk non ASN yang terdiri dari Bupati Blitar dan 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Untuk pencairannya menunggu kabar lebih lanjut,” tambahnya.
Jika dibanding dengan tahun lalu, kata Kurdiyanto, besaran THR tahun ini prosentasenya meningkat dibanding Lebaran 2023 lalu.
Pada 2024 ini, komponen THR di antaranya gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ada komponen yang menjadi acuan. Yang jelas acuannya seperti penghasilan yang diterima Maret,” katanya.
Dia menambahkan lagi, untuk besarnya THR sesuai penghasilan Maret ditambah 1 kali atau 100 persen TPP paling banyak yang diterima setiap bulannya.