Daerah  

Separo Anggota Legislatif Terpilih Kabupaten Ponorogo Belum Melaporkan LHKPN

Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan pihaknya beru terima 50 LHKPN dari caleg terpilih
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan pihaknya beru terima 50 LHKPN dari caleg terpilih (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 50 persen dari anggota legislatif Ponorogo terpilih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski masih ada waktu dua bulan sebelum pelantikan mereka.

Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi, menyebut bahwa pihaknya baru menerima sekitar 50 persen dari total anggota legislatif yang telah menyerahkan LHKPN. Pelaporan ini merupakan salah satu syarat wajib untuk pelantikan yang dijadwalkan pada 1 September 2024.

“Sudah ada 50 persen yang sudah laporan ke KPK, itu sesuai dengan hasil laporan yang kami terima,” ungkap Arwan Hamidi, Kamis (11/7/2024).

Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri dan SKPD Gelar Rapat Bahas KUA PPAS 2025

Kewajiban pelaporan LHKPN ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Sesuai dengan PKPU, pelaporan harta kekayaan memang wajib. Itu juga berlaku bagi DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota terpilih,” tegasnya.

Arwan menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan atau tanggal 11 Agustus 2024. Pelantikan anggota legislatif terpilih dijadwalkan pada 1 September 2024. “Pelaporan ini dibantu oleh partai politik (parpol) masing-masing,” katanya.

Baca juga : KPU Kota Kediri Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Jika hingga batas waktu tersebut anggota legislatif belum melaporkan LHKPN, nama mereka tidak akan diusulkan ke gubernur melalui bupati untuk dilantik.

“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara,” pungkas Arwan.***
Reporter : Sony Dwi P
Editor :  Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *