Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo, proses verifikasi berkas calon telah diselesaikan, termasuk verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menjadi syarat penting bagi setiap pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai peserta resmi Pilbup pada 22 September mendatang.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, mengungkapkan bahwa kedua pasangan calon, yaitu Sugiri Sancoko – Lisdyarita dan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru, telah melampirkan tanda terima LHKPN mereka dari KPK. Laporan tersebut berasal dari LHKPN yang diajukan pada tahun 2023.
Untuk calon petahana, Sugiri Sancoko, harta kekayaannya pada periode Maret 2024 tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Harta ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 5,5 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 160 juta, kas setara kas Rp 262 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta. Jumlah ini meningkat dari LHKPN tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 5,6 miliar.
Baca juga : Pemkot Kediri Gelar Bimtek Rapor Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Tekankan Pentingnya Inovasi Sekolah
Pasangannya, Lisdyarita, memiliki total kekayaan senilai Rp 3,2 miliar pada Maret 2024. Hartanya meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp 5,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 46 juta, serta kas setara kas Rp 30 juta. Namun, ia juga memiliki utang sekitar Rp 2 miliar. Nilai kekayaannya ini mengalami penurunan dari tahun 2023, di mana ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 12,926 miliar.
Di sisi lain, penantang Ipong Muchlissoni pada LHKPN tahun 2020 memiliki total kekayaan sebesar Rp 38 miliar. Kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 14 miliar, alat transportasi senilai Rp 11 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,666 miliar, surat berharga Rp 13,271 miliar, kas setara kas Rp 2,769 miliar, dan harta lainnya Rp 1,547 miliar. Ia juga memiliki utang sebesar Rp 6,481 miliar.
Namun, wakilnya, Segoro Luhur Kusuma Daru, belum melaporkan LHKPN karena belum pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Terima Penghargaan Anugerah Pandu Negeri 2024, Ini Infonya
Arwan Hamidi menambahkan bahwa LHKPN dari KPK ini dapat diakses oleh publik, dan masyarakat diimbau untuk turut meneliti berkas pasangan calon sebelum penetapan resmi. Jika terdapat berkas yang tidak sesuai dengan fakta, KPU akan melakukan pembatalan pada tanggal 15-21 September mendatang.
“Masyarakat bisa ikut meneliti berkas, dan jika ada yang tidak sesuai fakta, bisa dianulir,” tandas Arwan.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





