Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Kediri, Indra Hadi Prasetyo, menekankan pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik.
“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Sepeda listrik dengan mesin di bawah 50 CC tidak boleh melintas di jalan raya karena berisiko membahayakan keselamatan pengendara lain,” tegasnya.
Baca juga : Lima Sekolah Di Kota Kediri Berhasil Sabet Penghargaan Sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi
Sementara itu, Kapolsek Kota Kediri, Kompol Sahara, mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik dengan kapasitas mesin di atas 50 CC di jalan raya memiliki aturan yang tegas.
“Jika mesin sepeda listrik lebih dari 50 CC, penggunaannya di jalan raya akan dikenakan sanksi. Namun, untuk kapasitas di bawah 50 CC, itu termasuk dalam kategori sepeda ontel dan tidak semestinya digunakan di jalan raya,” jelasnya.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk memahami dan menaati aturan sangat penting guna menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya Kota Kediri.***
Reporter : Agus Sulistyo
Editor : Hadiyin