PONOROGO, LINGKARWILIS.COM — Proses pencairan Dana Bantuan Politik (Banpol) di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap penting. Dari sembilan partai politik yang memiliki kursi di legislatif daerah, tiga partai telah resmi mendapatkan persetujuan dari Bupati Ponorogo untuk mencairkan dana hibah tahun anggaran 2025.
Tiga partai tersebut adalah PKB, PAN, dan Partai Demokrat. Sementara itu, PDI Perjuangan, PKS, dan PPP telah menyerahkan proposal namun masih menunggu disposisi kepala daerah.
“Yang sudah mendapat persetujuan Bupati ada tiga. Tiga lainnya sudah masuk tahap pengajuan, sedangkan tiga partai lagi belum mengajukan sama sekali,” terang Besse Tenrisampeang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo, Jumat (25/7/2025).
Baca juga : Jamasan Arca Totok Kerot Gunakan Air dari Tujuh Sumber Keramat di Kediri
Adapun tiga partai yang belum mengajukan proposal pencairan hingga pekan ketiga Juli ini adalah Partai Golkar, NasDem, dan Gerindra. Pencairan Banpol sendiri baru dapat dilakukan setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang rampung pada akhir Mei lalu. Sejak Juni, sejumlah parpol mulai menyusun pengajuan dana hibah tersebut.
Besse menjelaskan, alokasi Banpol ditentukan berdasarkan perolehan suara sah masing-masing parpol pada Pemilu 2024. Dari total 576.648 suara sah, nilai bantuan dihitung dengan satuan Rp3.000 per suara, menghasilkan anggaran lebih dari Rp1,7 miliar.
“Usulan untuk menaikkan menjadi Rp5.000 per suara memang ada, tetapi itu masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.
Baca juga : Bangunan Kosong di Simpang Empat Jalan Dhoho Kota Kediri Terbakar, Diduga Ulah ODGJ
Berikut rincian estimasi dana Banpol berdasarkan suara sah:
-
PDI Perjuangan: 119.120 suara – Rp357.360.000
-
PKB: Rp318.420.000
-
NasDem: Rp259.422.000
-
Gerindra: Rp206.514.000
-
Demokrat: Rp170.760.000
-
Golkar: Rp144.669.000
-
PKS: Rp119.811.000
-
PPP: Rp34.158.000
Besse menegaskan bahwa pencairan hanya dilakukan sekali dalam setahun, dan dana akan langsung disalurkan melalui bagian keuangan setelah kelengkapan administrasi disetujui Bakesbangpol.
“Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pendidikan politik seperti seminar, pelatihan, hingga lokakarya, sesuai ketentuan,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





