Kediri, LINGKARWILIS.COM – Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, melaksanakan serah terima sertifikat tanah tahap kelima dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Jumat (20/12/2024). Sebanyak 54 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat dalam acara yang berlangsung di Gedung Balai Desa Bulu, mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Desa Bulu, Sya’roni A.Md. Kep, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi pada keberhasilan program ini.
“Program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Dengan sertifikat ini, warga tidak hanya memiliki rasa aman tetapi juga modal untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka,” ujar Sya’roni.
Baca juga : Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Tujuh Warga Sipil, Puluhan Luka-luka
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bulu Semen, Didik Kuswadi, juga menyampaikan pandangannya.
“Program PTSL ini memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau dan proses yang lebih cepat. Kami berharap semua warga Desa Bulu dapat memiliki sertifikat tanah melalui program ini,” katanya.
Desa Bulu memiliki target 1.979 sertifikat tanah melalui PTSL, dan tahap kelima ini adalah bagian dari upaya mencapai target tersebut. Diharapkan seluruh sertifikat dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga seluruh masyarakat Desa Bulu memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Salah satu penerima sertifikat, KH. Masduki Zain, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas program ini. Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang kami miliki. Ini adalah jaminan untuk masa depan anak cucu kami,” tuturnya.
Baca juga : Dishub Blitar Pasang Papan Peringatan di Jalur Wisata untuk Antisipasi Bencana
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bulu, yang memastikan keamanan dan kelancaran acara. Kehadiran mereka memberikan rasa aman kepada warga yang hadir dalam proses serah terima ini.
Melalui program PTSL, masyarakat Desa Bulu diharapkan dapat memanfaatkan tanah mereka secara produktif untuk mendukung kesejahteraan ekonomi. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kepastian hukum dan pemberdayaan aset tanah.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin