“Korban ini diajak pelaku di rumah kos Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto,” jelasnya, dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Senin (11/12/2023).
Pada saat di kamar kos itulah, kata AKP Nova, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Meski berontak dan melawan namun karena kalah tenaga korban akhirnya berhasil disetubuhi pelaku.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 hoodie, 1 kaos lengan pendek, 1 celan jeans, dan satu pakaian dalam wanita.
Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf g UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin