Daerah  

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Kedak Kecamatan Semen Terancam Dipenjara 15 Tahun, Ini Identitasnya

Bawa Anak Bawah Umur ke Kamar Kos dan Disetubuhi, Warga Semen Diamankan Polres Kediri Kota
Satreskrim Polres Kediri Kota saat merilis kasus persetubuhan anak bawah umur (ist)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Warga Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupaten Kediri berinisial PAP (20) dibekuk polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena menyetubuhi anak dibawah umur berinisal CWP (13) asal Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan ini berawal pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB korban CWP (13) dijemput di rumah temannya oleh pelaku di Desa Pamongan Kecamatan Mojo.

“Korban ini diajak pelaku di rumah kos Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto,” jelasnya, dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Senin (11/12/2023).

Dinkes Kabupaten Kediri Menegaskan Wilayah Kabupaten Kediri Aman dari Virus Covid-19

Pada saat di kamar kos itulah, kata AKP Nova,  pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Meski berontak dan melawan namun karena kalah tenaga korban akhirnya berhasil disetubuhi pelaku.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kediri Kota.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 hoodie, 1 kaos lengan pendek, 1 celan jeans, dan satu pakaian dalam wanita.

Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf g UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *