Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FT (3), yang ditemukan tewas dan dikubur di samping rumahnya di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka tersebut adalah Novita Anggraini (26), ibu kandung korban, dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23), ayah sambung korban. Mereka ditangkap bersamaan dengan terungkapnya kematian balita tersebut, Selasa (25/6/2024).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pengakuan keduanya dan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
Baca juga : Mantab, Pemkot Kediri Raih Peringkat Dua dalam Pengelolaan Percepatan Stunting se-Jawa Timur
“Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena pendarahan di kepala,” jelas Bimo, Kamis, (27/6/2024).
Bimo mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengakui telah menganiaya korban beberapa kali, tidak hanya pada hari kejadian. Penganiayaan paling parah terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pada Kamis, 20 Juni 2024, Mian Tasgeen juga melakukan kekerasan fisik dengan menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua tersangka adalah 20 tahun penjara, dengan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila penganiayaan dilakukan oleh orang tua korban.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” pungkas Bimo.***
Reporter : Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





