Tulunaggung, LINGKARWILIS.COM – Tersangka kasus dugaan penculikan balita di Kabupaten Tulungagung kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gayatri. Dari keterangan yang disampaikan tersangka, pihak kuasa hukum menilai tidak ada niat jahat untuk menculik maupun menjual balita tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Hufron Efendi, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi GH (52), tersangka dalam kasus dugaan penculikan balita berinisial B yang masih berusia 1,5 tahun.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sampai saat ini kami belum melihat adanya bukti yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun kami juga belum mengetahui sejauh mana alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Baca juga : Razia Gabungan Lapas Kediri, Benda Tajam Rakitan Disita, Ini Infonya
Ia menambahkan, kliennya mengaku tidak memahami bahwa membawa anak tanpa izin orang tua dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Meski demikian, hal tersebut tidak dijadikan alasan pembenar atas perbuatannya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fitri Erna, menjelaskan berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, sebelumnya GH sempat memberitahu ibu korban bahwa dirinya berencana pulang ke Lampung karena salah satu anaknya akan melahirkan.
Meski telah mengetahui rencana tersebut, ibu korban disebut tetap menitipkan balitanya kepada tersangka selama empat hari karena harus bekerja dan tidak bisa pulang ke rumah.
“Ibu korban tetap menitipkan anaknya kepada tersangka meski sudah mengetahui bahwa tersangka akan pulang ke Lampung,” kata Fitri.
Tak lama setelah itu, tersangka mendapat kabar bahwa anaknya telah melahirkan sehingga memutuskan membeli tiket bus menuju Lampung pada hari yang sama. Tersangka mengaku membawa balita tersebut karena merasa kasihan apabila ditinggal sendirian sementara ibu korban masih bekerja.
Baca juga : Gerakan Indonesia ASRI di Kota Kediri, Mbak Wali Ajak Warga Jaga Lingkungan Tetap Bersih
Menurut Fitri, tersangka juga berencana kembali ke Tulungagung setelah menjenguk cucunya di Lampung karena selama ini sudah menetap cukup lama di Tulungagung.
Ia menambahkan, barang-barang yang dibawa tersangka sebagian besar merupakan perlengkapan balita dan barang milik anaknya yang sebelumnya tinggal bersama di kos wilayah Ngunut. Sedangkan barang pribadi tersangka disebut masih berada di kos.
Terkait pernyataan polisi yang menyebut ibu korban kesulitan menghubungi anaknya, pihak kuasa hukum membantah hal tersebut. Mereka mengklaim tersangka tetap berkomunikasi dengan ibu korban melalui pesan singkat serta rutin mengirim foto dan melakukan panggilan video.
Namun demikian, pihak kuasa hukum mengakui kesalahan tersangka karena tidak meminta izin terlebih dahulu kepada ibu korban sebelum membawa balita tersebut ke Lampung.
“Saat berada di perjalanan menuju Lampung, tersangka sengaja tidak mengaktifkan telepon genggam untuk menghemat baterai karena perjalanan cukup jauh. Hal itulah yang kemudian dianggap sebagai indikasi penculikan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurut mereka, kasus tersebut termasuk delik aduan dan awalnya ibu korban hanya meminta bantuan kepolisian untuk menjemput anaknya.
“Apabila laporan dicabut oleh ibu korban, perkara ini bisa diselesaikan secara damai. Itu yang sedang kami upayakan,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin






