Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengingatkan seluruh sekolah agar menjalankan proses penerimaan peserta didik secara terbuka, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, saat deklarasi pelaksanaan SPMB beberapa waktu lalu. Ia menilai deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola penerimaan siswa di seluruh sekolah.
“Intinya deklarasi ini untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai ada laporan yang tidak sesuai,” ujar Lisdyarita.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Lisdyarita itu menegaskan seluruh calon peserta didik memiliki hak yang sama dalam mengikuti proses penerimaan siswa baru. Karena itu, sekolah diminta memberikan pelayanan yang adil tanpa membedakan latar belakang calon siswa.
Baca juga : Musim Haji, Sebanyak 18 ASN Pemkot Blitar Ajukan Cuti Ibadah
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda kepada siapa pun. Semua harus mendapatkan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pihak sekolah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan wali murid agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mengatakan pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait mekanisme maupun tahapan penerimaan siswa baru.
“Baik orang tua murid maupun masyarakat sebagai stakeholder harus mendapatkan informasi yang jelas agar pelaksanaan SPMB benar-benar objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi,” katanya.
Baca juga : Razia Gabungan Lapas Kediri, Benda Tajam Rakitan Disita, Ini Infonya
Nurhadi menambahkan, setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi. Karena itu, sekolah diminta responsif terhadap kebutuhan informasi dari masyarakat.
“Siapa pun memiliki hak yang sama untuk mengikuti SPMB. Ketika masyarakat membutuhkan informasi, sekolah juga wajib memberikan penjelasan,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin






