Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Mojo, Kediri, Ditunda, Keluarga Kecewa

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tewasnya Santri Mojo Kediri Ditunda, Keluarga Kecewa
suasana sidang kasus tewasnya santri asal Kabupaten Banyuwangi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menunda sidang agenda  pembacaan tuntutan dengan terdakwa MAA (19) dan MNI (18) dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Kabupaten Banyuwangi meninggal dunia, yang sedianya digelar Selasa (30/7/2024).

Dalam kesempatan sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menyiapkan tuntutan untuk kedua terdakwa. Namun, tuntutan tersebut urung dibacakan karena majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut tidak lengkap.

Selanjutnya, sidang tuntutan tersebut akhirnya ditunda sampai dengan pekan depan.

Baca juga :Batik Air Tambah Penerbangan dari Bandara Dhoho Kediri, Buka Rute Kediri- Denpasar

“Tuntutan untuk hari ini sudah kami siapkan, tapi majelis hakim tidak lengkap,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yoga Rohmana.

Sementara itu, penundaan sidang tersebut menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban.

Salah satu anggota keluarga korban, Fenty mengaku, datang dengan ibu almarhum Bintang dan sudah sudah tiba sejak pagi. Akan tetapi setelah menunggu lama ternyata sidang batal digelar.

“Kecewa karena kami sudah  datang jauh-jauh. Mendadak ditunda,” ucapnya.

Baca juga : Sebanyak 77 Pelajar Kabupaten Kediri Terpilih Sebagai Anggota Paskibra 2024

Terkait tuntutan, pihak keluarga berharap dapat memberikan tuntutan seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kedua terdakwa kepada almarhum Bintang.

“Kami menuntut sesuai apa yang mereka perbuat. Kami mencari keadilan dan  akan tuntut pihak ponpes serta pengurusnya,” tegas Fenty.

Sebelumnya, kasus tewasnya Bintang Balqis membuat polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka hingga naik ke meja hijau. Dari empat terdakwa, dua diantaranya yakni AF dan AK telah dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara.

Diketahui, vonis kepada dua remaja tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *