Hal itu disampaikan pengacara kondang sekaligus ahli hukum Dr Wahju Prijo Djatmiko. Menurutnya apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk tidak sejalan dengan konsep transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan (belanja) uang negara.
Langkah hukum tersebut, kata Pria yang akrab disapa Haji Wahyu ini kurang perlu. Sebab konsep mendasar dari manajemen keuangan negara itu adalah transparansi, akuntabel dan prudent.
Sedangkan akuntabel, lanjut Haji Wahyu, bermakna bahwa setiap proses belanja uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sedangkan prudent berarti hati-hati dalam penggunaan uang publik.
“Konsep value for money dan value of money dari belanja uang publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik,” papar dedengkot hukum Kabupaten Nganjuk ini.
“Kalau bicara peluang, pandangan saya upaya hukum yang dilakukan Pemkab Nganjuk tersebut hanya buang tenaga, pikiran, dan anggaran meskipun tak seberapa,” ucap lawyer kondang ini.
Untuk diketahui sidang gugatan perdana Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo di PTUN Surabaya ini merupakan upaya banding Pemkab Nganjuk terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memenangkan Harian Pagi Koran Memo yang dikelola oleh PT. Memo Kediri Sejahtera.
Agenda sidang perdana antara Pemkab Nganjuk dan Harian Pagi Koran Memo di PTUN Surabaya ini adalah pemeriksaan permohonan keberatan, dan jawaban termohon, serta tambahan bukti surat para pihak.
Irwan Maftuhin Redpel Harian Pagi Koran Memo mengatakan, sidang ini merupakan tindak lanjut dari keberatan Pemkab Nganjuk dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nganjuk, usai putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang mengabulkan permohonan informasi dari Harian Pagi Koran Memo.
“Karena Pemkab Nganjuk tidak terima dengan putusan tersebut, maka mereka melakukan banding di PTUN Surabaya,” ujar Irwan.
Sumber. koranmemo.com
Editor : Hadiyin